Sabtu, 25 April 2009

Salat Berjamaah

Hukum Salat Berjamaah

Salat berjamaah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada uzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadis-hadis yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya adalah sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata, “Telah datang kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup salat di rumahnya.’ Maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, ‘Apakah engkau mendengar suara azan (panggilan) salat?’, ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)’.” (HR Muslim).

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Isya dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua salat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan salat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami salat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam salat berjamaah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu.” (Muttafaq ‘alaih).

Dari Abu Darda Radhiallaahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan salat berjamaah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jamaah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya srigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya).” (HR Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan lainnya, hadis hasan).

Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa mendengar panggilan azan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, terkecuali karena uzur (yang dibenarkan dalam agama).” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan lainnya, hadis sahih).

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallaahu anhu, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah salat di masjid yang dikumandangkan azan di dalamnya.” (HR Muslim).

Keutamaan Salat Berjamaah

Shalat berjamaah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar. Banyak sekali hadis-hadis yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada salat sendirian.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata, “Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam, ‘Salat seseorang dengan berjamaah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada salat di rumahnya atau di pasar (maksudnya salat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin salat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung salat selama salat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat salatnya. Para malaikat berkata, ‘Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.’ Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci.” (Muttafaq ‘alaih).

Salat berjamaah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Semakin banyak jumlah jamaah dalam salat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Taala.

Dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhuma, ia berkata, “Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam), kemudian Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam bangun untuk salat malam, maka aku pun ikut bangun untuk salat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya.” (Muttafaq ‘alaih).

Dari Abu Sa’id al-Khudri dan Abu Hurairah Radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa bangun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua salat berjamaah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah.” (HR Abu Daud dan al-Hakim, hadis sahih).

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiallaahu anhu, “Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam sudah salat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, ‘Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya salat.’ Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia salat bersamanya.” (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi, hadis sahih).

Dari Ubay bin Ka’ab Radhiallaahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, Salat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada salat sendirian, dan salat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada salat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jamaah) semakin disukai oleh Allah Taala.” (HR Ahmad, Abu Daud dan an-Nasai, hadis hasan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar